Wahananews ID | Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 TIPIKOR-LAI), menyoroti prilaku ASN dan pejabat negara yang kerap kali memakai mobil dinas untuk perjalanan mudik (pulang kampung) pada masa lebaran.
Menurut BP2 Tipikor, pemerintah melarang pemakaian kendaraan dinas untuk dipakai mudik.
Baca Juga:
Ganjil-Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal
"Kami menghimbau kepada para pimpinan di instansi baik di TNI, Polri, Kementerian, Lembaga, Organisasi, Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya kendaraan berplat merah," kata Randika, Sekretaris BP2 Tipikor-LAI, Rabu (20/4/2022).
Menurut Randika, kendaraan pemerintah itu digunakan untuk kepentingan dinas. Jangan sampai seenaknya digunakan untuk kepentingan pribadi, karena itu merupakan tindakan yang sangat bertentangan dan masuk kategori menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan jabatan atau wewenangnya yang dapat dikategorikan korupsi.
Pimpinan instansi atau SKPD sudah banyak mengeluarkan edaran terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Enam Arahan Jokowi soal Covid-19 dan Gejolak Ekonomi
Namun untuk memberikan efek jera, Ia menghimbau para pimpinan/Kepala Lembaga/Organisasi, BUMN, Kepala Daerah, Kepala SKPD untuk berani memberikan sanksi kepada para pejabat publik hingga PNS dan siapapun yang terbukti menggunakan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas saat libur lebaran.
“Jelang lebaran 2022 ini, kami menghimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan penyalahgunaan kendaraan dinas kepada aparat penegak hukum. Karena setiap kendaraan dinas yang digunakan, seyogyanya harus dilengkapi oleh surat tugas dari pimpinan tempat dia berkerja apalagi digunakan sampai keluar daerah. Ini merupakan langkah dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya. [tum]