Wahananews ID | Diberitakan sebelumnya, sejumlah Parhalado dan Jemaat HKBP Pabrik Tenun-Medan pada Kamis, (31/3/2022) pekan lalu melakukan aksi demo di Kantor Pusat HKBP di Pearaja Tarutung.
Mereka berharap Ephorus HKBP Pdt DR. Robinson Butarbutar menanggapi keluhanan mereka, meminta agar Pdt Resort dimutasikan demi kenyamanan jemaat beribadah.
Baca Juga:
Gereja HKBP Tolak Tawaran Konsensi Izin Tambang untuk Ormas
Namun harapan tersebut hingga kini belum mendapat respon dari Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung.
Dituturkan sejumlah Parhalado HKBP Pabrik Tenun yakni St H. Siahaan, St TS Nababan, St S. Doloksaribu dan lainnya kepada wartawan, di Medan Jumat (8/4/2022), saat itu aksi mereka diterima Kepala Biro Jemaat HKBP Pdt T. Siahaan, dan saat itu berjanji akan menyampaikan aspirasi atau keluhan Parhalado dan Jemaat HKBP Pabrik Tenun kepada Ephorus HKBP Oppui Pdt DR. Robinson Butarbutar.
Kata St H. Siahaan yang didampingi parhalado lainnya, hingga saat ini pimpinan HKBP belum memberikan respon, sehingga pihaknya berharap Ephorus HKBP segera turun ke HKBP Pabrik Tenun dan melakukan mutasi Pendeta Resort.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dinas Gereja HKBP Pangururan Kota
“Demi kenyamanan kami dan para jemaat beribadah, kami mohon Oppui Ephorus segera melakukan mutasi Pendeta Resort di HKBP Pabrik Tenun, karena hingga saat ini umumnya jemaat HKBP Pabrik Tenun tidak beribadah lagi di HKBP Pabrik Tenun yang berakibat kurangnya kenyamanan kami,” kata St H. Siahaan didampingi beberapa Parhalado.
Dikatakan, dalam aksi yang dilakukan Parhalado dan Jemaat HKBP Pabrik Tenun pada Kamis (31/3/2022) lalu di Kantor Pusat HKBP di Peraja Tarutung, mereka menyampaikan aspirasi dengan membawa sejumlah spanduk diantaranya bertuliskan “Save HKBP Pabrik Tenun dari kesewenang-wenangan Pdt Rumondang Sitorus yang melanggar Aturan Peraturan HKBP.”
Parhalado dan jemaat HKBP Pabrik Tenun juga secara tertulis telah menyampaikan point-point yang menjadi keluhan mereka kepada Pimpinan HKBP.
Diantaranya Pdt. Rumondang Sitorus, yang pernah bertugas di HKBP Teladan dan HKBP Resort Pardamean Medan, melanggar mekanisme dan Aturan Peraturan HKBP, tanpa memperdulikan kritik dan masukan berbagai pihak.
Ditambahkan St H. Siahaan, Kepala Departeman Diakonia Pdt Debora Sinaga dan Kepala Departeman Koinonia, Pdt Dr. Donal Sinaga, bahkan Praeses HKBP Distrik X-Medan Aceh sudah mengetahui persoalan ini, tetapi belum ada upaya yang maksimal dari Pimpinan HKBP untuk menuntaskannya hingga saat ini.
St H. Siahaan juga menjelaskan rangkaian peristiwa yang muncul di HKBP Pabrik Tenun diakhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 terkait kebijakan Pdt Rumondang Sitorus, S.Th.
“Banyak persoalan yang kami sampaikan dalam surat yang kami tujukan kepada Oppui Ephorus HKBP, agar para Pimpinan HKBP bisa dengan segera merespon kegelisahan Parhalado dan jemaat serta untuk mencegah persoalan ini semakin membesar,” kata St H. Siahaan diamini para Parhalado HKBP Pabrik Tenun lainnya. [tum]