WahanaNews.id | Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani, meminta agar Polisi ‘artis’, Aipda MP Ambarita, diperiksa oleh Propam lantaran menggeledah paksa HP seorang pemuda yang dinilai melanggar privasi.
"Ya itu lah yang tadi soal oknum patroli kemudian memeriksa HP saya kira itu sudah melanggar privasi. Saya ingin itu propam menyeleidiki," kata Arsul kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Arsul mengatakan Propam Polri harus menerapkan pidana jika memang pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur pidana. Dia meminta agar Aipda Ambarita juga diproses demikian.
"Lagi-lagi seperti yang saya sampaikan kalau perbuatan itu ada unsur pidana ya harus diproses pidana berdasarkan apa? Mungkin UU Telekomunikasi, UU-ITE saya belum tahu persis seperti apa. Atau mungkin melalui KUHP biasa," ucapnya.
Lebih lanjut, Arsul menyebut penerapan pidana bagi anggota polisi yang melanggar memang harus dilakukan demi memberi efek jera. Menurutnya proses etik Polri tidak akan memberi efek kejutan yang besar terhadap anggota polisi yang melanggar.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Tapi kalau hemat saya, kalau pelanggaran yang ada unsur pidananya itu hanya diselesaikan secara etik saja dalam ranah etika maka efek jeranya dan efek kejutnya kurang besar. Untuk supaya besar ya harus, meskipun proses pidana itu katakan lah vonis pidana denda tapi itu harus ya," ujarnya.
Untuk diketahui, beredar video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang anggota kepolisian, Aipda Ambarita menggeledah paksa HP seorang pemuda. Ambarita mendapat banyak kritik karena menggeledah tanpa surat perintah.
Dalam video itu, Aipda Ambarita terlihat ngotot dan beralasan petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa HP pemuda tersebut.