WahanaNews.ID | Polres Purwakarta menangkap anak penyanyi dangdut Lilis Karlina berinisial RD (15) lantaran terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang.						
					
						
						
							Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menjelaskan siswa kelas 3 SMP itu ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba di daerah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta, pada Minggu (12/3) kemarin.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									BPOM Pastikan Blackmores Super Magnesium+ Tak Punya Izin Edar di RI, Produk Diduga Sebabkan Efek Serius
								
								
									
										
									
								
							
						
						
							Edwar menjelaskan dalam menjalankan aksinya anak penyanyi dangdut itu kerap menjual obat-obatan farmasi yang memiliki kandungan berbahaya dan tanpa izin edar.						
					
						
						
							"Tersangka membeli sejumlah obat-obatan yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian dijual kembali obat-obatan itu baik secara online maupun secara langsung kepada pembeli," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/3).						
					
						
						
							Edwar menambahkan penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan RD berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Jual Obat Kuat Ilegal, Pria di Banten Ditangkap Polisi
								
								
									
								
							
						
						
							Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik juga terus melakukan pengembangan dari kasus RD dan berhasil menangkap satu pelaku tambahan berinisial I (26).						
					
						
						
							Kepada penyidik, Edwar mengatakan tersangka I mengaku menjadi perantara penjualan sabu milik RD. Dalam penangkapan tersangka I, petugas juga turut mengamankan dua paket narkoba jenis sabu.						
					
						
						
							"Jadi anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa 26 tahun sebagai kaki tangan peredaran narkotika. Ini miris buat kita," jelasnya.