WahanaNews.ID | Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar membuat regulasi mengenai penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh peserta pemilu.
"DEEP mendorong Bawaslu dengan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan rekomendasi agar regulasi laporan dana kampanye tetap ada laporan awal dana kampanye (LADK), LPSDK, dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," kata Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati di Jakarta, Kamis (22/06/23).
Baca Juga:
KPU Gorontalo Gelar Bimtek Terkait Regulasi Kampanye dan Dana Kampanye
Menurut Neni, regulasi tersebut dibutuhkan untuk menjamin publik dapat mengetahui aliran dana kampanye dari para peserta pemilu untuk dilaporkan. Bahkan, dia menilai KPU RI seharusnya memikirkan inovasi dan kreativitas untuk membuat pelaporan dana kampanye menjadi lebih substantif, bukan justru menghapusnya.
Neni lantas menilai pula penghapusan ketentuan penyampaian LPSDK di Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024 mencerminkan adanya degradasi moral sebagian penyelenggara pemilu.
"Degradasi moral sebagian penyelenggara pemilu itu akan berdampak pada institusi KPU yang semestinya terus diperkuat untuk mendapatkan kepercayaan publik, bukan semakin melemahkan diri," ujar dia.
Baca Juga:
Prosesi Pekiban Putra Kapolda Kaltara: Ribuan Tamu Hadir di Tanjung Selor
Sebelumnya, KPU RI menyampaikan langkah menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024 itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5).
“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” ujar Idham dalam kesempatan tersebut.
Pada Pemilu 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu menyampaikan LPSDK. Namun, pada Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024.
Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.
"Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," ujarnya.
KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan LPPDK.
Untuk memastikan pelaporan mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu tetap ada, KPU lantas mengakomodasi penyampaian LPSDK oleh peserta Pemilu 2024 melalui sistem informasi dana kampanye (sidakam).[zbr]