Wahana News ID I Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 disertai dengan kewajiban vaksin.
Muhadjir mengatakan sesuai dengan arahan Presiden, pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan. Namun, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.
Baca Juga:
PPKM di Sulsel Naik Level 3, Walkot Makassar Protes
"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menyinggung soal jenis tes usap mana yang dibutuhkan, menurut dia, akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan.
Selain itu, pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.
Baca Juga:
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022
Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.
"Akan tetapi, seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan tahun baru," ujar Muhajir menegaskan.
Ia tidak memungkiri tetap adanya kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada Natal dan tahun baru.