Wahana News ID I Saat ini penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government masih terkendala dengan penerapan yang belum terintegrasi.
Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyatakan memuji upaya DPD RI dalam merumuskan payung hukum penerapan e-government di Indonesia.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
"Gagasan untuk meningkatkannya di level Undang-Undang sebagai payung hukum ketentuan e-government, tentu disambut dengan baik. Rumusan payung hukum yang lebih affirmative atau lebih tinggi akan menjadikan tata kelola e-government lebih baik," jelas Johnny dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI mengenai RUU SPBE yang berlangsung secara hybrid di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan. Ia mengatakan penerapan SPBE atau e-government masih perlu ditingkatkan lagi, khususnya perihal regulasi utama yang mengatur integrasi data untuk meminimalisir risiko keamanan informasi.
"Bila mungkin itu dilakukan, melalui RUU SPBE itu sendiri. Karena belum adanya regulasi utama SPBE, sehingga berdampak di antaranya pada sistem informasi pemerintahan yang tidak atau belum terintegrasi, validitas data yang harus diperbaiki, hingga risiko keamanan informasi," katanya.
Baca Juga:
Waketum SAPMA Pemuda Pancasila Terpilih Jadi Pimpinan MPR RI Mewakili DPD, Ini Harapannya
Johnny menegaskan upaya penerapan layanan e-government bukan hanya menjadi kewajiban instansi. Karenanya, diperlukan pengembangan tata kelola e-government yang lebih baik dan didasari pada payung regulasi yang lebih kuat.
"Dari segi anggaran pun setiap instansi negara dari waktu ke waktu perlu memperbaiki kualitas anggaran TIK dan meningkatkan utilisasi TIK itu sendiri," ujarnya.
Johnny mengemukakan hampir setiap instansi pemerintah di Indonesia saat ini memiliki server untuk menyimpan dan mengelola data. Setiap instansi bahkan juga meminta data dan melakukan tata kelola data masing-masing, meskipun data yang diambil berasal dari pengguna layanan sejenis.
"Dari ribuan data ruang server yang ada di Indonesia terdapat sekitar 3% yang memenuhi standar global yang memanfaatkan cloud, termasuk secara khusus yang dikelola oleh Pemerintah. Banyak di antaranya masih independent server bahkan ethernet," ujarnya.
"Dari segi pelayanan bagi masyarakat, hal ini menjadi kurang efisien. Masyarakat diminta untuk berkali-kali menyerahkan data untuk kepentingan administrasi karena perbedaan dan belum terintegrasi nya sistem electronic government," terangnya.
Ia menilai penyelenggaraan e-government oleh banyak instansi itu juga akan menjadi pemicu kendala dalam pelaksanaan SPBE yang dimiliki masing-masing instansi.
"Banyak di Indonesia menjadi kendala. SPBE belum sepenuhnya memenuhi standar internasional. Ini mengakibatkan variasi atau perbedaan antara database instansi pemerintah yang memuat data sejenis," ujarnya.
Pusat Data Nasional
Johnny menjelaskan kebijakan dan arah modernisasi SPBE yang terpadu dan terintegrasi secara nasional saat ini diatur melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Dalam implementasinya, hal itu dilaksanakan oleh 7 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian PAN RB, Kementerian PPN Bappenas, Kementerian Keuangan, BPPT, BSSN, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kominfo sendiri, secara khusus mengambil tugas dan fungsinya sebagai Government Chief Technology Officer yang diatur di dalam Perpres SPBE. Kominfo mempunyai tugas dan fungsi pada pengembangan Pusat Data Nasional (Government Cloud), pelaksanaan interoperabilitas SPBE dan integrasi jaringan intranet pemerintah di bawah koordinasi Kementerian PAN RB. Ini semuanya tentu dalam rangka kemudahan pelayanan dan efisiensi," paparnya.
Ia juga menambahkan pemerintah masih belum memiliki Pusat Data Nasional atau Government Cloud Permanent. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo berupaya melakukan konsolidasi untuk menciptakan pengelolaan data yang terintegrasi.
"Yang ada adalah Government Cloud Temporarily yang dikelola dengan baik oleh Kominfo untuk melakukan konsolidasi lintas kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah masing-masing, termasuk pada saat penanganan COVID-19 saat ini," jelasnya.
Terkait Rancangan Undang-Undang SPBE yang tengah dibahas DPD RI, Menteri Johnny berharap RUU tersebut bisa mengakomodasi aspek yang telah ada di dalam Perpres SPBE.
"Di antaranya Tata Kelola SPBE, Management SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (karena akan berbasis atau bergantung pada TIK), Penyelenggara SPBE, Percepatan atau Akselerasi Penerapan SPBE dan Pemanfaatan, serta Evaluasi SPBE. Setidaknya ruang lingkup itu juga harus ada di dalam RUU," ungkapnya.
Johnny juga berharap RUU dapat mencakup ranah arsitektur SPBE. Menurutnya, hal tersebut diperlukan sebagai acuan bersama dalam menghubungkan layanan, aplikasi, serta tata kelola Pusat Data Nasional.
"Secara teknis juga harus disiapkan pedoman dan kebijakan yang berkaitan dengan domain arsitektur infrastruktur SPBE nasional. Domain Arsitektur SPBE ini meliputi Government Cloud atau Pusat Data Nasional, jaringan intra pemerintah dan sistem penghubung layanan pemerintah, arsitektur aplikasi SPBE nasional, serta ketentuan teknis dan tata kelola," tuturnya.
Ia menjelaskan Kementerian Kominfo saat ini berupaya menyusun pedoman atau kebijakan uji kelayakan setiap SPBE dan jaringan intra pemerintah. Menurut Johnny, Government Cloud atau Pusat Data Nasional berfungsi untuk melakukan konsolidasi data secara nasional demi mewujudkan single source of truth sesuai Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Saat ini yang sudah dibicarakan di internal Pemerintah Pusat, di mana setiap pengadaan baru pusat data sektoral di tingkat kementerian dan lembaga selalu perlu mendapat rekomendasi dari Kementerian Kominfo," paparnya.
Ia juga mengakui Kementerian Kominfo sudah mempersiapkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola e-government, mulai dari penyusunan arsitektur atau kerangka dasar SPBE, hingga ke pembangunan nasional secara bertahap.
"Agar efisiensi dan tata kelola pusat data itu bisa dilakukan dengan baik dan supaya nanti pada saat migrasi data-data ke Pusat Data Pemerintah yang dikembangkan Kominfo menjadi lebih mudah," pungkasnya.
Rapat Kerja mengenai RUU SPBE itu dipimpin Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Badikenita Putri Sitepu. Rapat juga dihadiri Wakil Ketua PPUU DPD RI beserta Anggota Panitia. Selain itu, Johnny juga didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba dan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan. (tum)