Wahananews ID | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyetop sementara transaksi di 17 rekening senilai Rp 77,945 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal pada Kamis (24/3/2022).
Alhasil, total transaksi yang telah dihentikan sementara karena diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal saat ini mencapai Rp 502,88 miliar.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
"Per tanggal 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3/2022).
''Total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 M dengan jumlah 275 rekening,'' lanjutnya.
Ivan menjelaskan, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
Ivan mengaku pihaknya terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam.
"Seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," beber dia.
Sebelumnya, PPATK mensinyalir adanya ratusan transaksi investasi ilegal yang berasal dari berbagai aplikasi trading. Para afiliator investasi bodong ini diduga melakukan pencucian uang lewat beragam modus untuk menyembunyikan asetnya yang diperoleh dari investasi trading ilegal.