WahanaNews.ID | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan puluhan rekening pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang diblokir senilai Rp500 miliar.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.
Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.
Lebih lanjut, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri. Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama tersebut.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor. Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3).
KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan terkait Rafael. Dalam proses ini, lembaga antirasuah itu akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.[zbr/CNN]