Wahananews ID | Keluarga seorang pria inisial FN (20), tahanan di Polsek Gunung Halu, Bandung Barat, diduga menjadi bulan-bulanan pemerasan oleh oknum Polisi.
Peristiwa dugaan pemerasan oleh oknum dengan berbagai alasan, terjadi sejak bulan Nopember 2020 sampai pada Oktober 2021. Kerugian disebutkan mencapai Rp. 49.500.000,-
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
Hal itu dibeberkan AAH (53) Nenek FN, yang mendatangi kantor Ketua BP2 Tipokor-LAI, Agustinus Petrus, SH, mengadukan persoalannya pada bulan Januari lalu.
Dikatakan Agus menirukan Nenek AAH, persoalan hukum yang membelit cucunya, bermula dari FH, dilaporkan oleh pihak keluarga ELB (16) ke Polsek Gunung Halu atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur, hingga ELB mengandung.
Atas laporan tersebut, FN pun dijadikan tersangka dan di tahan di Polsek Gunung Halu sekitar bulan Oktober 2020.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
Dalam prosesnya, pada tanggal 18 Maret 2021, FN dan ELB telah melangsungkan pernikahan di tahanan Polsek Gunung Halu, dengan harapan FN dapat segera bebas dari penjara. Kini ELB sudah melahirkan anak yang dikandung.
Namun hingga kini FN masih mendekam ruang tahanan Polsek Gunung Halu. Kurang lebih sudah 1 tahun 2 bulan, yang katanya titipan dari Lapas.
“Mulai dari penangkapan terhadap FN pada bulan oktober 2020, darisanalah awal dugaan pemerasan oknum polisi dengan meminta sejumlah uang kepada Nenek AAH. Dengan harapan cucunya segera dibebaskan, Nenek AAH pun memberikan permintaan uang oleh oknum,” beber Agustinus.
Dikatakan juga, pada pelaksanaan pernikahan di kantor Polsek Gunung Galuh, hal itu juga menjadi alat oleh oknum untuk meminta uang kepada Nenek AAH.
Selama cucunya ditahan, oknum Polisi di Polsek Gunung Halu meminta banyak hal kepada Nenek AAH, dengar berbagai alasan yang ujung-ujungnya berwujud uang.
Ada alasan uang koordinasi dengan panitera, bahkan Nenek AAH diminta menyediakan bambu 1 pick-up, kayu kaso 1 pick-up untuk keperluan pembangunan rumah oknum Polisi.
“Total jumlah rupiah menurut penuturan Neneak AAH dan bukti trasfer ada Rp 49.500.000,” tambah Agustinus.
Dibeberkan Nenek AAH dalam surat keterangan kronologis kejadian yang diterima media ini, Senin (7/2/2022) sebelumnya, berbagai upaya telah ditawarkan pihaknya, supaya persoalan ini agar diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Termasuk dengan menikahkan FN dan ELB.
Sebagaimana diketahui, ibu kandung dari FN, saat ini bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Sehingga yang mengurus permasalahan hukum yang dihadapi cucunya sampai sekarang adalah Nenek AAH.
Atas dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi tersebut, BP2 Tipikor sudah melaporkan oknum ke Pihak Propam Mabes Polri.
“Kami berharap kasus ini mendapat perhatian dari Kapolri. Bukti-bukti semua sudah kita lampirkan. Harapannya Kapolri dapat memberantas oknum-oknum polisi-polisi nakal,” kata Agustinus. [tum]