WahanaNews.id | Amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) hingga kini masih menjadi perdebatan.
Wacana Amandemen UUD 1945 dikhawatirkan malah akan membuka kotak pandora, salah satu perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Ketua MPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, menegaskan, PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem presidensial.
Ia menyebut, PPHN akan tetap disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensial.
"Yaitu Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan yang tetap 2 periode," kata Bamsoet, dalam Forum Group Discussion MPR di Kompleks Parlemen, Senin (11/10/2021).
Baca Juga:
Doa Presiden Soekarno untuk Luhut Binsar Pandjaitan Kini Terbukti
Bamsoet tidak ingin ada pemimpin yang harus diberhentikan di tengah jalan seperti pada masa BJ Habibie dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Sebagaimana diketahui, Habibie lengser karena MPR menolak laporan pertanggungjawabannya pada Sidang Umum 1999.
Sementara Gus Dur lengser karena mendapatkan mosi tidak percaya dari MPR.