Wahananews ID | Terkait kasus robot trading DNA Pro, Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka.
Namun adapun 6 tersangka di antaranya kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga kabur ke luar negeri.
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Pengembalian Dana Korban DNA Pro
"Informasi terakhir, penyidik sedang koordinasi dengan Divisi Hubinter. Kalau dibilang dengan Hubinter, berarti sudah tahu kan. Arahnya yang bersangkutan dugaannya ada yang sudah ke luar negeri. Tapi masih didalami," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Gatot mengatakan penyidik masih menelusuri aset para tersangka DNA Pro. Selain itu, Bareskrim Polri masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Penyidik masih lakukan tracing aset dan pendalaman terhadap beberapa saksi untuk pemeriksaan," tuturnya.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
Diketahui, enam DPO tersebut di antaranya owner, direktur, founder, dan co-founder dari DNA Pro.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak enam tersangka telah ditangkap dan enam lainnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang).
"Total sementara ini yang ditetapkan tersangka ada 12. Yang ditangkap dan ditahan ada enam orang," kata Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/4/2022).