WAHANANEWS.ID – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendorong optimalisasi pengawasan terhadap penerapan standar konstruksi dan material kelistrikan untuk menjamin keselamatan masyarakat, perlindungan konsumen, serta keandalan sistem ketenagalistrikan nasional.
“Pertumbuhan pembangunan infrastruktur listrik harus selalu diikuti pengawasan kualitas konstruksi dan material secara konsisten karena setiap komponen yang dipasang memiliki hubungan langsung dengan keselamatan manusia dan keberlangsungan pelayanan listrik,” kata Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga:
Utamakan Keselamatan Konsumen, ALPERKLINAS Serukan Pengawasan Konstruksi dan Material Kelistrikan Lebih Optimal
Menurut Tohom, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika proyek telah selesai, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, pengujian, hingga penerbitan sertifikat kelaikan operasi.
Ia mengatakan seluruh pembangunan dan pemasangan instalasi kelistrikan wajib mengacu pada regulasi nasional, Persyaratan Umum Instalasi Listrik atau PUIL, Standar Nasional Indonesia, Standar PLN, serta ketentuan teknis lainnya yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap PUIL, SNI, SPLN, sertifikasi produk, uji tipe, dan Sertifikat Laik Operasi merupakan satu rangkaian pengamanan yang tidak boleh dipisahkan,” ujar Tohom.
Baca Juga:
Keselamatan Konsumen Tak Boleh Dikompromikan, ALPERKLINAS Dorong Pengawasan Material Kelistrikan Diperketat
Tohom menilai konsistensi penerapan standar akan membantu mencegah kecelakaan kerja, kebakaran akibat hubungan pendek, kerusakan peralatan pelanggan, gangguan jaringan, serta kegagalan sistem yang dapat menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa kondisi geografis Indonesia memiliki tantangan tersendiri berupa kelembapan tinggi, curah hujan dan petir yang besar, potensi korosi di wilayah pesisir, kepadatan permukiman, serta kerawanan gempa bumi.
“Material dan metode konstruksi kelistrikan di Indonesia harus disesuaikan dengan karakter wilayah karena standar yang cocok untuk kawasan perkotaan belum tentu dapat diterapkan dengan pola yang sama di daerah pesisir, pegunungan, kepulauan, atau wilayah rawan bencana,” bebernya.