Wahana News ID I Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sampai batas waktu mengubah UU itu berakhir dalam waktu dua tahun ke depan sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Supaya publik jangan salah persepsi, seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani sebagaimana dikutip dari siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga:
Banjir dan Longsor Lumpuhkan Jalan di Pakpak Bharat, Lalu Lintas Terputus Total
Ia menyampaikan keterangan itu demi meluruskan persepsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak lagi berlaku setelah majelis hakim MK memutuskan beleid itu sementara inkonstitusional sampai adanya revisi dalam waktu dua tahun.
Ia kembali menegaskan putusan MK, yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional, tidak tepat jika dipahami sebagai pembatalan undang-undang.
“Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja dan (majelis hakim MK) menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu revisi selama dua tahun," katanya.
Baca Juga:
Pjs Bupati Pakpak Bharat Tinjau Titik Longsor di Simberuna
Dengan demikian, tegasnya, persepsinya harus jelas dulu sehingga jangan sampai keliru.
Christina juga mendorong pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk membahas revisi UU Cipta Kerja.
“Ini tentu harus segera dilakukan,” tegas dia.
Anggota Baleg DPR RI lainnya Firman Soebagyo menyampaikan revisi UU yang diperintahkan oleh MK merupakan peristiwa yang cukup umum terjadi.
“Persoalannya sederhana, yang dianggap inkonstitusional itu yang Omnibus Law, sekarang bagaimana membuat (itu jadi) konstitusional, (yaitu) UU No. 12/2011 direvisi. Itu saja,” kata Firman.
Ia berpendapat jika UU Cipta Kerja telah diperbaiki, maka persoalannya pun selesai.
“Tinggal penyempurnaan dari redaksional, tidak mengubah pasal. Hanya redaksional sama prosedurnya,” sebut dia.
Dalam kesempatan yang sama, Firman meyakini pembentukan UU Cipta Kerja telah dilakukan sesuai prosedur karena telah melewati tahapan penyusunan naskah akademik, pandangan undang-undang dan ada surat presiden (surpres).
Menurut Firman, UU Cipta Kerja punya peranan penting buat perekonomian.
Ia pun khawatir putusan MK dapat membuat para investor ragu-ragu menanamkan modalnya di Indonesia.
Walaupun demikian, Firman menyampaikan ia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (25/11) menetapkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, majelis hakim menerangkan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
Walaupun demikian, Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menyampaikan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun.
Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan itu, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara tetap atau permanen. (tum)