"Rakyat bisa mendengarkan sekaligus mengevaluasi dan mengapresiasi berbagai capaian yang telah diraih lembaga-lembaga negara tersebut," katanya.
Selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023, rapat Pimpinan MPR RI juga menyepakati penyelenggaraan rapat gabungan pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD untuk mempersiapkan Sidang Paripurna MPR RI dalam pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), akan dilaksanakan setelah Pemilu Februari 2024.
Baca Juga:
Bersama Ma'ruf Amin, Gibran Lakukan Prosesi Penyerahan Memori Jabatan
Sehingga situasi lebih kondusif dan tenang bebas dari isu-isu liar terkait perpanjangan masa jabatan presiden. MPR RI pun melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan juga tetap melanjutkan kajian mendalam terkait amandemen konstitusi.
"Khususnya untuk menghadirkan utusan golongan dalam keanggotaan MPR RI, menambah ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) agar jangan hanya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, melainkan juga memasukkan ruang udara dan bahkan ruang angkasa yang keseluruhannya dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat," tuturnya
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan rapat pimpinan MPR RI juga menyepakati pentingnya mengembalikan kewenangan subjektif superlatif MPR RI melalui Tap MPR RI, sebagai jalan keluar manakala terjadi kebuntuan konstitusi, deadlock antar-cabang-cabang kekuasaan, legislatif-eksekutif dan yudikatif.
Baca Juga:
Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029, LP3BH Manokwari Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo - Gibran
Seperti halnya presiden yang memiliki kewenangan PERPPU manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan yang memaksa.
TAP MPR RI merupakan solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik antar-lembaga negara atau antar-cabang kekuasaan hingga kondisi kedaruratan kahar fiskal dalam skala besar.
"Misalnya, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR RI, kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR RI dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK), serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Mengingat sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara," ujar Bamsoet.