Wahananews ID | Aplikasi investasi bodong robot trading Fahrenheit diduga telah merugikan korban hingga mencapai Rp 480 miliar.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Data itu tercatat dari ratusan korban yang mengadu ke kepolisian selama proses penegakan hukum berjalan.
"Robot trading ini merugikan kurang lebih 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai Rp 480 miliar," kata Brigjen Whisnu Hermawan.
Whisnu menjelaskan sudah 35 orang diperiksa terkait perkara ini. Dari jumlah itu, 16 orang diantaranya merupakan korban penipuan aplikasi Farenheit.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Menurut dia, aplikasi tersebut beroperasi dengan mengaku mengantongi izin resmi pemerintah. Penyidik, lanjut Whisnu, kemudian dapat membuktikan bahwa operasional Fahrenheit tidak mendapat izin dari pemerintah alias ilegal.
"Setelah kami dalami, skema ponzi," jelasnya.
Whisnu berkata polisi terus mendalami perkara ini dan masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lain.
Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang dijerat oleh kepolisian. Salah satunya, bos aplikasi robot trading Fahrenheit Hendry Susanto.
Hendry merupakan Direktur dari perusahaan PT FSP Akademi Pro yang mengelola aplikasi Fahrenheit. Ia ditangkap oleh Bareskrim dan kini mendekam di rumah tahanan (Rutan).
Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 hingga 80 persen. Besaran keuntungan itu bervariasi tergantung pada nominal dana yang diinvestasikan.
Para tersangka juga mewajibkan korbannya untuk membeli robot seharga 10 persen dari total nilai investasi. Robot itulah yang digadang-gadang para tersangka dapat menghindarkan korban dari kerugian besar. [tum]