Wahananews ID | Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), melaporkan Bupati Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa, (8/03/2022).
Dibeberkan BP2 Bansos0 LAI, laporan tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang terindikasi korupsi pada pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 165 M lebih di Pemkab Bogor.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Budi Rahardjo, Kadiv Litbang BP2 Tipikor LAI menjelaskan, dari total anggaran hibah tahun 2019 sebesar Rp. 107,2 M laporannya terlambat disampaikan dan sekitar Rp. 57,8 M sampai selesainya audit BPK Perwakilan Provinsi Jabar di Pemkab Bogor tanggal 13 Juni 2020 pertanggungjawabannya bahkan belum diterima PPKD BPKAD Pemkab Bogor. Tak hanya itu, Belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp. 18.9 M juga penyerapannya sangat dipertanyakan.
“Sesuai hasil audit BPK, penyerapan dana hibah di Kabupaten Bogor TA. 2019 sarat dengan kejanggalan. Tak hanya itu, Bansos sebesar Rp. 18.9 M juga penyerapannya sangat dipertanyakan,”
“Bahkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasinya, serta wawancara dengan Subbid Perbendaharaan di BPKAD dan OPD leading sector, anggaran tersebut diduga kuat sarat kepentingan. Integritas Lembaga KPK di uji dalam mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Bogor beserta jajarannya,” tegasnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Budi menjelaskan, alokasi belanja pemberian hibah mengalami tiga kali perubahan. Diantaranya dana BOS daerah, BOP Paud, BOP Kesetaraan, serta dana hibah yang diberikan kepada instansi vertikal (pemerintah pusat), badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum resmi. Pada audit tersebut, laporan pertanggungjawaban hibah Rp. 107,2 M terlambat disampaikan dan Rp. 39,7 M belum disampaikan oleh penerima hibah.
Bahkan bansos sebesar Rp. 18,1 M LPJ nya molor lebih dari 165 hari kalender.
“Terlambatnya dan belum diterimannya laporan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos bahkan hingga lebih dari 165 hari sangat menyalahi Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Pimpinan instansi, lembaga, yayasan, organisasi dan ormas yang menerima hibah harus bertanggungjawab. KPK harus periksa legalitas, data penerima, pengajuan proposal hingga pemanfaattannya dengan fakta di lapangan, termaksud aliran dana tersebut,” kata Budi.