Sesuai aturan, pimpinan instansi, lembaga, yayasan, organisasi dan ormas yang menerima hibah bertanggung jawab baik formal maupun materil atas penggunaan belanja hibah yang diterima dan akan melaporkan kepada Bupati melalui PPKD BPKAD Kab. Bogor tembusan satker/OPD leading sector terkait paling lambat satu bulan setelah kegiatan selesai atau tanggal 10 Januari 2020.
“Faktanya, sebanyak Rp. 107,2 M terjadi keterlambatan laporan pertanggungjawaban dana hibah kepada PPKD Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah hingga 131 hari kalender. Bupati dan Jajaranya tidak tegas sehingga terkesan memberi peluang,” tegasnya.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
“Ini menjadi tanda tanya besar. Saat BPK Jabar melakukan pemeriksaan atau audit dana hibah, sudah terungkap banyak kejanggalan. Misalnya saya minta bantuan ke Pemkab Bogor sesuai tupoksi lembaga saya dan tujuan yang sudah terencana dalam permohonan atau proposal hibah atau bansos, tapi saya tidak sanggup memberikan laporan pertanggungjawaban dana tersebut bahkan sampai lebih dari 165 hari, artinya disinikan banyak kejanggalan,” tegas Budi.
Budi juga kembali menegaskan, maraknya korupsi hibah dan bansos saat ini, kemampuan KPK kembali di uji bisa mengungkap anggaran bansos dan hibah TA. 2019 di Pemkab Bogor. “Kuat dugaan terjadi manipulasi data penerima kelompok masyarakat, individu atau keluarga penerima bansos sebesar 18,1 Miliar yang kami sinyalir banyak fiktif, termaksud mengungkap legalitas resmi badan hukum dan penggunaan dana hibah sesuai proposal penerima berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” harapanya. [tum]