Wahananews ID | Mantan pejabat Kemendagri dikabarkan telah menjadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah tahun 2021.
Baca Juga:
Kasus Dana PEN di Situbondo, KPK Tetapkan 2 Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.
"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (29/12).
Hal itu sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Baca Juga:
FKPPA Desak Negara untuk Segera Evaluasi Dana PEN Kota Subulussalam
"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," ucap Ali.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, menjadi tersangka yang dijerat KPK.
"[Tersangka] 3, pemberi dan 2 penerima. Semua ASN," kata sumber tersebut.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Ardian melalui sambungan telepon dan pesan tertulis WhatsApp, namun belum mendapat respons. Nomor telepon yang bersangkutan sedang tidak aktif.
CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. Namun Benni mengatakan belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat tindak pidana yang terjadi. Salah satunya melalui upaya paksa penggeledahan.
"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," tutur Ali.
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini," sambungnya.
Terkait perkara di Kolaka Timur, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Bupati Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah. Kasus keduanya terkait dengan dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. [tum]