WahanaNews.ID | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan agar anak-anak yang melihat kejadian bunuh diri di salah satu stasiun kereta api di Jakarta mendapatkan pendampingan psikis dan treatment dalam menghilangkan trauma.
"Pendampingan psikis dan treatment dalam menghilangkan trauma melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Jakarta dan Puskesmas setempat," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/07/23).
Baca Juga:
Dua Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumut, KPAI Desak Percepatan Penyelesaian
Ia mengatakan KPAI sangat mengecam atas kejadian bunuh diri tersebut dan dilihat langsung oleh sejumlah anak.
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, anak berhak memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
"Sebelum mengambil langkah, KPAI akan memastikan terlebih dahulu kondisi anak-anak yang ada di lokasi kejadian," kata Diyah Puspitarini.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Menurut dia, upaya-upaya yang dapat dilakukan pemangku kepentingan terkait peristiwa ini, yaitu penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Kemudian, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.
Upaya perlindungan khusus ini sebagaimana tercantum pada Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak.
KPAI juga berpesan kepada seluruh pihak dan masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan khusus kepada anak-anak dalam mengakses fasilitas publik terutama jalur lintasan kereta api.
"Anak sebagai generasi penerus bangsa menjadi tanggung jawab kita bersama dalam keselamatannya," katanya.[zbr]