Wahananews ID | Edy Mulyadi berdalih pemanggilan yang dilakukan polisi tak sesuai dengan prosedur.
Sehingga dia tak memenuhi panggilan penyidik penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Kehadiran Edy hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya untuk mengantarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.
"Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10, kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan, jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata Ketua Umum Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI) Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
Disampaikan Herman, salah satu alasan ketidakhadiran Edy adalah karena pihaknya menilai proses pemanggilan yang tidak sesuai dengan KUHAP.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.
Di sisi lain, Herman mengklaim bahwa Edy bakal hadir dalam agenda pemeriksaan selanjutnya jika nantinya telah dijadwalkan oleh penyidik.
"Insya Allah hadir panggilan kedua," ujarnya.