WahanaNews.co | Wartawan adalah profesi yang memiliki kode etik diatur dalam Undang Undang Pers No. 40 tahun 1999. Sehingga untuk menguji kompetensi wartawan adalah organisasi wartawan yang diakui pemerintah.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, pada penutupan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Jaya Angkatan Ke-54, di Sekretariat, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta Pusat, Rabu (30/03/2022).
“Wartawan itu profesi, memiliki kode etik, tidak boleh disamakan seperti pekerja-pekerja di pabrik,” kata Hendry Ch Bangun.
Disebutkan Bangun, dari penelitian PWI saat ini ada 18.000 an media di Indonesia. PWI Pusat mencatat jumlah wartawan dengan sertifikasi kompeten saat ini berjumlah 14.971 orang.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Oleh sebab itu implementasi dari keikutsertaan di UKW agar wartawan memiliki kemampuan menulis yang baik dengan memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pada UKW PWI Angkatan Ke-54, tercatat jumlah peserta yang diuji sebanyak 22 orang, namun yang dinyatakan kompeten setelah diuji selama 2 hari hanya 19 orang.
“Selamat untuk yang kompeten, semoga menjadi wartawan yang baik dan profesional. Yang belum kompeten, jangan putus asa, bisa mengulang enam bulan ke depan, terus belajar," ujarnya.