Waha News ID I Kaharudin Ongko dan Agus Anwar di Somasi Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Somasi dilayangkan agar keduanya segera membayar utangnya kepada negara.
Baca Juga:
Satgas BLBI Kuasai 85,84 Hektare Tanah di Banten Senilai Rp171,68 Miliar
Jika somasi itu tidak dipenuhi, maka pemerintah akan bertindak tegas terhadap dua obligor itu, kata Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD saat jumpa pers di Jakarta, Senin (22/11/2021).
“Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi obligor yang bersangkutan,” kata dia.
Ongko merupakan taipan pemilik Bank Umum Nasional yang turut meminjam dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sekitar Rp8,2 triliun. Namun, jika mengikutsertakan biaya administrasi nilai utang bertambah jadi kurang lebih Rp8,6 triliun.
Baca Juga:
Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI di Jakarta Senilai Rp111,2 Miliar
Satgas BLBI pada September 2021 telah menyita beberapa aset Kaharudin dan melakukan pencairan terhadap hasil sitaan itu yang nilainya sebesar Rp110,1 miliar.
Sementara itu, Anwar merupakan bekas pemilik Bank Pelita Istimart yang juga menerima kucuran dana BLBI. Pemerintah kesulitan memanggil dan menagih utang ke Anwar, karena dia kabur ke Singapura.
Walaupun demikian, Satgas BLBI pada Agustus 2021 tetap memanggil Agus Anwar untuk datang ke Kementerian Keuangan dan membayar utangnya ke negara, yang terdiri atas Rp635,4 miliar untuk Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pelita Istimart, Rp82,2 miliar terkait posisi Agus sebagai penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan, dan Rp22,3 miliar, yang mana Agus merupakan penjamin dari PT Bumisuri Adilestari.
Mahfud yang juga menjabat sebagai ketua pengarah Satgas BLBI mengingatkan pemerintah akan terus-menerus mengingatkan para obligor dan debitur melunasi utangnya kepada negara.
Ia juga mengingatkan para debitur dan obligor agar taat hukum dan tidak melakukan tindakan melawan hukum demi mangkir dari kewajibannya membayar utang.
“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait dengan aset jaminan,” ujar dia.
Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM RI, Jakarta, Senin, Mahfud didampingi Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, Wakil Ketua Satgas BLBI, Feri Wibisono, dan Sekretaris Satgas BLBI, Sugeng Purnomo. (tum)