WahanaNews.id | Kabar gembira bagi para pekerja, pemerintah memperkirakan adanya kenaikan kenaikan upah minimum (UM) 2022.
Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, mengatakan bahwa sesuai arahan Menaker, Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.
"Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 [Covid-19]. Namun, lebih baik daripada 2021," seperti dilansir dari WahanaNews.co, Minggu, 24/10/21.
Jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dalam pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Putri memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak.
Namun, penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.
Meskipun kenaikan masih dalam taham pembicaraan, tetapi mari melihat besaran Upah Minimum Provinsi yang diterapkan pada tahun ini.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, berikut daftar lengkap UMP 2021 di 34 provinsi:
1. Aceh: Rp 3.165.031
2. Sumatera Utara: Rp 2.499.423
3. Sumatera Barat: Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
5. Riau: Rp 2.888.564
6. Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
7. Jambi: Rp 2.630.162
8. Bangka Belitung: Rp 3.230.023
9. Bengkulu: Rp 2.215.000
10. Lampung: Rp 2.432.001
11. DKI Jakarta: Rp 4.416.186
12. Jawa Barat: Rp 1.810.351
13. Jawa Tengah: 1.798.979
14. Jawa Timur: Rp 1.868.777
15. DI Yogyakarta: Rp 1.765.000
16. Banten: Rp 2.460.996
17. Bali: Rp 2.494.000
18. Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448
19. Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
20. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
21. Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
22. Kalimantan Utara: Rp 3.000.804
23. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
24. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
25. Sulawesi Tenggara: 2.552.014
26. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
27. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
28. Gorontalo: Rp 2.788.826
29. NTB: Rp 2.183.883
30. NTT: Rp 1.950.000
31. Maluku: Rp 2.604.961
32. Maluku Utara: Rp 2.721.530
33. Papua: Rp 3.516.700
34. Papua Barat: Rp 3.134.600
Dari daftar tersebut, upah minimum yang cukup besar dipegang oleh DKI Jakarta yang mencapai Rp 4.416.186 dan Papua sebesar Rp 3.516.700. [qnt]