"Setiap program yang diluncurkan pemerintah, kami langsung jalankan uji coba program konversinya. Sampai saat ini sudah dilakukan beberapa perbaikan dari segi regulasinya dan untuk mendukung program konversi motor listrik telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023," paparnya.
Selain regulasi, pemerintah juga memberikan bantuan potongan biaya konversi sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit motor.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Pemberian bantuan pemerintah tersebut dilaksanakan Kementerian ESDM kepada bengkel konversi berdasarkan hasil verifikasi BSP KEBTKE. Saat ini, telah tersedia 24 unit bengkel konversi bersertifikat Kementerian Perhubungan.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani menambahkan adanya Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, juga mendukung percepatan target konversi motor listrik.
"Pemerintah sudah berkomitmen 50 ribu motor akan dikonversi ke listrik tahun 2023 dan 150 ribu tahun 2024, jadi harus sukses program ini. Ke depan, baterai akan menuju ke swap baterai. Selain itu, juga adanya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, yaitu mandatori kepada kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah. Dari sisi pemerintah sudah mengatur yang berupa regulasi, kita minta pelaku usaha juga mau mendukung program ini," sebutnya.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Konversi kendaraan listrik menjadi salah satu upaya pemerintah mempercepat terwujudnya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), yang dapat memberikan penghematan bagi konsumen dan juga pemerintah.
Manfaat program konversi motor listrik bagi masyarakat, utamanya adalah penghematan biaya bahan bakar dan udara menjadi lebih bersih.[zbr]