WahanaNews.ID | Ratusan pengemudi ojek online menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1). Mereka menolak penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Mereka datang dengan menggunakan berbagai jaket ojek online. Mereka juga membawa sejumlah poster penolakan ERP.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
"Kita hanya minta wacana mengenai ERP, jalan berbayar untuk dibatalkan, ada apa ini....kita mewakili masyarakat Jakarta," kata salah seorang orator melalui mobil komando.
Saat mereka aksi, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menemui massa untuk mediasi, namun massa menolak. Massa aksi ingin bertemu dengan Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Bapak Edi, Prasetyo Edi, Ketua DPRD, kami mohon kehadirannya untuk Bapak jelaskan kepada kami agar permasalahan kita selesai," kata orator.
Baca Juga:
Total Rugi BUMD PT Jakpro Kemungkinan Berpotensi Tembus Rp1 Triliun
Hingga berita ini ditulis, massa masih melakukan aksi. Arus lalu lintas dari Jalan Kebon Sirih menuju Tugu Tani terpantau macet.
Wacana ruas jalan berbayar di Jakarta ini sudah mengemuka sejak Gubernur Sutiyoso atau Bang Yos. Mulanya, wacana ini dilempar Bang Yos pada 2004 dengan meminta ERP diterapkan bagi kendaraan pribadi yang lewat Blok M-Kota berlaku 2006.
Namun, setelah hampir 19 tahun dan tujuh gubernur silih berganti memimpin Jakarta, kebijakan ini tak kunjung terlaksana.
Merujuk draf Raperda, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.
Ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.
Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[zbr]