Wahana News ID I Diperkirakan akan ada 2 juta buruh yang akan ikut dalam aksi mogok kerja nasional itu dan mereka berasal dari 100 ribu pabrik, pada rencana buruh menggelar aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun turut menanggapi rencana aksi mogok kerja nasional yang disiapkan para buruh tersebut.
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Direktur Apindo Research Institute, P. Agung Pambudhi menjelaskan, mogok kerja memang merupakan hak dari para pekerja dan diatur dalam sederet peraturan ketenagakerjaan.
Namun mogok kerja nasional yang akan digelar dalam dekat itu dipandang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Dalam UU Ketenagakerjaan, mogok yang ada adalah mogok kerja, yang merupakan akibat gagalnya dari perundingan," ucapnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga:
'Ring the Bell for Gender Equality' Dorong Investasi untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Agung menjelaskan, mogok kerja yang sesuai dengan aturan adalah dilakukan terlebih dahulu perundingan dengan pengusaha.
Jika perundingan itu gagal maka pekerja berhak melakukan mogok kerja.
"Dan kalau kita lihat aturan yang lebih teknis, kita lihat pada pasal 140 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Kenagakerjaan, bahwa mogok kerja dapat dilaksanakan bila ada pemberitahuan SP atau SB secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja sekurang-kurangnya 7 hari sebelumnya dan memuat alasan mogok kerja. Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka mogok kerja tersebut menjadi tidak sah," terangnya.