Nah jika mogok kerja tersebut tidak sah, menurut Agung akan ada akibatnya. Dia menjelaskan dalam Kepmenaker Nomor 232 Tahun 2003 di pasal 6 disebutkan bahwa mogok kerja yang tidak sah akan dikualifikasikan sebagai mangkir dan bisa dianggap sebagai pengunduran diri.
"Lalu apabila pengusaha melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk kembali bekerja sebanyak 2 kali berturut-turut dalam waktu 7 hari, maka pekerja atau buruh tersebut ketika dia tidak memenuhi pemanggilan dapat dianggap sebagai pengunduran diri. Itu norma peraturan perundang-undangan menyangkut tentang mogok kerja," tegasnya.
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani pun mengimbau kepada seluruh pengusaha dan anggota Apindo untuk memberitahukan kepada seluruh pekerjanya terkait ketentuan mengenai mogok kerja tersebut.
"Unjuk rasa adalah bagian dari hak untuk menyatakan pendapat, terutama di sini mengenai masalah hak-hak untuk mengeluarkan pendapat. Tapi kalau untuk sampai mogok, mogoknya itu mengganggu perusahaan saya rasa itu sudah tidak pas, karena kita ada regulasinya. sudah disampaikan oleh Pak Agung, bahwa mogok yang kita kenal itu adalah mogok karena gagalnya perundingan antara pemberi kerja dan pekerjanya," terangnya.
Oleh karena itu, Hariyadi mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk mengambil langkah sesuai dengan aturan yang ada, jika buruh tersebut melakukan mogok kerja nasional yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
'Ring the Bell for Gender Equality' Dorong Investasi untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
"Jadi kalau sampai tidak ada di tempat dianggapnya mangkir. Jadi kita hanya mengimbau dan mengingatkan bahwa jangan sampai perusahaan itu menjadi terganggu dan perusahaan juga mempunyai hak untuk juga melindungi dari hal-hal yang memang di luar daripada aturan," tutupnya. (tum)