WahanaNews.ID | Mabes Polri menyebut status justice collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer bakal dipertimbangkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait kemungkinan Richard kembali ke Korps Bhayangkara usai divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pindahkan Penahanan Terdakwa Dito Mahendra
Dedi menyebut keputusan kembalinya Richard sebagai anggota Polri nantinya akan diputuskan oleh Majelis Hakim KKEP sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tentunya berdasarkan PP (Peraturan Kapolri) 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya Sidang KKEP," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2).
Ia memastikan dalam sidang etik tersebut nantinya Tim KKEP juga akan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada. Termasuk pendapat ahli dan juga status justice collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," jelasnya.
Saat ini Propam Polri juga telah menjadwalkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Richard. Namun belum diketahui secara pasti kapan sidang etik tersebut akan dilaksanakan.
"Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," jelasnya.