Dan, kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, K3, dan aspek lainnya selama pelaksanaan kegiatan pembangunan Bendungan Bener termasuk kegiatan pengambilan material menjadi tanggung jawab dan di bawah pengendalian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat.
Perihal surat tersebut, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin membenarkan. Namun ia tidak menjelaskan detil atas pelaksanaan pertambangan di Desa Wadas tersebut. "Iya (surat tersebut memperbolehkan pertambangan untuk kepentingan PSN)," ungkap Ridwan kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/2/2022). [tum]