Wahananews ID I Terkait kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga Rp 1,3 triliun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial B.
B diketahui diburu Bareskrim setelah lebih dulu menangkap tersangka berinisial V.
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
"(Inisial) B" kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/12/2021).
Whisnu mengatakan tersangka B dan V ditahan di Rutan Bareskrim. Kini, pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya.
"Iya duanya V dan B ditahan di Bareskrim," ujar Whisnu.
Baca Juga:
Lindungi Peserta dari Penipuan Digital, TASPEN Gandeng Bareskrim Polri
Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong terkait suntik modal alkes yang membuat para korban rugi hingga Rp 1,3 triliun. Satu tersangka berinisial V telah ditangkap polisi, sementara dua lainnya diburu.
"Sudah ada tiga penetapan tersangka, namun baru satu yang tertangkap. Dua orang lagi dalam pencarian oleh penyidik," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/12).
Whisnu belum membeberkan identitas serta peran kedua tersangka ini. Yang pasti, keduanya telah dicekal supaya tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Semuanya kita cekal supaya tidak ke luar negeri," tuturnya. (tum)