Wahananews ID | Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan di tingkat Desa.
Salah satu kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan adalah Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Baca Juga:
Tersangka Korupsi Dana PNPM di Tabanan, Ubah Identitas dan Hapus Tahi Lalat
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pemberian modal kepada kelompok-kelompok yang beranggotakan perempuan dari Rumah Tangga Miskin (RTM).
Dalam pengelolaan Dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan, lembaga yang bertanggung jawab adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk oleh musyawarah antar desa dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Bersama sesuai dengan Panduan PTO 2008.
Implementasi Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebabkan PNPM MPd dihentikan dana bergulir yang merupakan peninggalan PNPM MPd diakhiri.
Baca Juga:
Masalah Surat Kewajaran Harga, Pemenang Tender Irigasi di Taput Diminta Diganti
Secara metodologi, penelitan ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara, Focused Group Discussion (FGD), dan observasi terhadap proses dan hasil dari kegiatan SPP di Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara serta melakukan pengumpulan data sekunder berupa studi kepustakaan pada literatur, dokumen, tulisan ilmiah dan studi penelitian sejenis yang berhubungan dengan masalah penelitian.
Analisis data dilakukan dengan mereduksi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa keberlanjutan dana SPP Eks PNPM MPd masih terus berlanjut dan berkembang dengan sangat baik dengan manfaat yang cukup signifikan bagi peningkatan ekonomi masyarakat miskin.
Lembaga pengelola dana SPP Eks PNPM MPd adalah BKAD yang ditata kembali melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) yang ditetapkan sebagai keputusan bersama kepala desa.
Status kelembagaan BKAD masih bersifat ad hoc dan belum bertransformasi menjadi sebuah badan hukum.
Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Eks PNPM MPD belum bergabung menjadi sebuah unit usaha dalam BUMDesa Bersama sehingga pengembangan usaha belum maksimal dan pemanfaatan dan pinjaman belum merata bagi seluruh masyarakat rumah tangga miskin.
Kelompok LAM MAJU SPP Desa Banualuhu, Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara telah terbentuk 2012 dan selama lebih kurang 7 tahun simpan pinjam kelompok SPP LAM MAJU tidak ada masalah.
Demikian penuturan Nelli Pasaribu (55) penjabat Sekretaris Kelompok SPP LAM MAJU pada WahanaNews-Sumut di Desa Lumbanjulu, Sabtu (5/3/2022).
Ketua Lamria Sihombing, Bendahara Radot Purba, Anggota Netti Nababan, Heddi Lumbantoruan, Isto Lumbantoruan, unit pelaksana kegiatan (UPK) Lamasi Purba.
Menurut Nelli, kelompoknya saat ini sangatlah kecewa dengan tingkah Lamasi Purba selaku UPK yang selalu menabur janji palsu kepada mereka.
Dimana semenjak tahun lalu, kelompoknya telah mengajukan pinjaman kepada Lamasi sehubungan pinjaman mereka sebelumnya telah berakhir dan akan mengajukan pijaman baru.
Namun hingga tahun ini, realisasi permohonan mereka tidak di proses. Lamasi selalu memberikan janji-janji palsu.
“Bahkan akhir-akhir ini selalu menghindar, sehingga kami sebagai orang tua sangatlah tidak punya harga diri dan kecewa atas perlakuan UPK,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut WahanaNews Sumut menyambangi UPK Kelompok SPP tersebut, Lumasi Purba kerumahnya di Desa Doloksaribu, Kecamatan Pagaran.
Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat, guna konfirmasi terkait keadaan keuangan dimaksud. [tum]