Wahananews ID | Setelah viral sebuah video penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZP dan DS terhadap Medina boru Manullang di lapo tuak milik ZP di areal Pasar Tarutung kabupaten Tapanuli Utara, kini pasutri tersebut harus mempertangungjawabkan perbuatannya.
Video penganiayaan yang diunggah oleh Erika Sianturi ke media sosial Facebook dan aplikasi Snack Video baru baru ini, membuat Marga Manullang se-Dunia geram atas tindakan pelaku yang dianggap tidak berperikemanusiaan serta berinisiatif membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Medina Manullang tercatat sebagai warga Desa Batu Sigunggung Kecamatan Gunung Sitimber Kabupaten Dairi.
Perwakilan marga Manullang di Bonapasogit, Mpr Manullang, SH, Pdt. Agus Manullang dan Apoan Manullang, serta Pengurus PBB Taput mendampingi Medina Manullang melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Jumat (15/4/2022) sore.
Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polres Taput dengan nomor STTLP/55/IV/2022/SPKT/Kepolisian Resor Tapanuli Utara/Kepolisian Daerah Sumatera Utara tertanggal 15 April 2022.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Kepada sejumlah awak media, Mpr Manullang mengatakan bahwa, setelah beredar dan viralnya video tersebut banyak sekali marga Manullang yang tersebar di wilayah Indonesia maupun yang ada di luar negeri menghubunginya melalui telepon agar segera membuat laporan ke pihak Kepolisian serta turut mengawal proses hukumnya.
“Selama tiga malam saya tidak tidur setelah menyaksikan video tersebut, ditambah lagi dengan dering telepon silih berganti dari sanak saudara marga Manullang yang perduli akan kasus tersebut,” ucapnya.
Dikatakannya, kehadiran mereka di Polres Taput adalah untuk mendampingi dan memastikan proses Hukum berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kita berharap agar pihak kepolisian memproses pengaduan kami ini sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.
Pantauan media ini di Mapolres Taput, terduga pelaku ZP dan istrinya DS tampak turun dari mobil Polisi dan dibawa ke ruang penyidikan.
Terpisah Kasie Humas Polres Taput Walfon Barimbing menjelaskan penganiayaan korban terjadi Rabu (12/1/2022) lalu pukul 21.00 WIB di kedai tuak terlapor ZP di pajak Tarutung, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara.
Pelakunya merupakan pasangan suami istri (pasutri) Zulkarnain Purba (44) dan istrinya Yessi Sibagariang. Mereka berasal dari Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara.
Sementara, menurut keterangan korban, peristiwa penganiayaan betul terjadi atas dirinya. Terlapor ZP datang ke kedai korban dalam keadaan mabuk.
Sedangkan korban bekerja sebagai penjaga kedai tuak ZP. Tiba-tiba terjadi pertengkaran dan ZP memukulnya pakai gembok ke kepala korban sambil menarik rambutnya. Setelah korban tersungkur kelantai lalu istrinya YS menginjak kepala korban.
Selanjutnya, sebelum korban melapor ke Polres Tapanuli Utara, peristiwa aniaya tersebut viral di media sosial Facebook.
Kata Walfon, pengakuan ZP saat diperiksa mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi bulan Juli 2021 lalu.
“Karena korban saat itu kita cari keberadaannya, tidak ada di wilayah Taput untuk dimintai keterangan, sehingga ke esokan harinya ZP kita pulangkan sambil mencari informasi keberadaan korban guna melakukan penyelidikan,” tukasnya. [tum]