Wahananews ID | Tindak pidana pasal 303, judi Togel seakan telah menjamur di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara (Taput) khususnya di seputaran Kota Kelurahan, Desa dan sekitarnya.
Terpantau banyak ‘meja’ judi togel yang marak beroperasi bak tak terkendali.
Baca Juga:
MUI Taput Dukung Polres Berantas Penjual Judi Togel
Pasalnya, justru diduga praktek penyakit masyarakat ini dibekingi aparat penegak hukum (APH) serta beberapa pihak yang seharusnya menginformasikan peredaran praktek haram tersebut, namun justru melindungi.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ronald Sipayung SIK menyatakan komitmen dan konsistensinya dalam hal pemberantasan penyakit masyarakat judi togel.
“Sejak pertama kali datang di Tapanuli Utara ini, saya telah menyatakan komitmen untuk memberantas salah satu penyakit masyarakat, yakni judi togel yang menurut informasi katanya besar, bila ada informasi valid terkait judi togel WahstApp kesaya, saya akan langsung turun seterusnya melakukan penyelidikan,saya tidak main-main membrantas judi togel dan tembak ikan,” ungkap Kapolres (30/3/2022).
Baca Juga:
Polisi, Aparat Desa dan Tokoh Agama Sipahutar Ajak Warga Tolak Perjudian
Komitmen tersebut telah diimplementasikan dengan keberhasilan pengungkapan dan menangkap para pelaku kasus judi togel.
Menyikapi hal tersebut crew media ini menyambangi salah satu tempat diduga oknum penanggung jawab judi togel dimaksud.
Informasinya, mereka bukan penduduk asli Tapanuli Utara, dan ingin menyaksikan bahwa perjudian togel telah beroperasi di Siborongborong.
Salah satu dari mereka diduga penanggung jawab, telah menyodorkan selembar uang kertas seratus ribu rupiah dan menyarankan menulis nama media dan membubuhkan tandatangan.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, edisi (29/3/2022) dengan judul “Bandar Judi Tantang Polisi,” ternyata menurut informasi bahwa judi Togel tetap beroperasi, walaupun ada beberapa penulis yang ditangkap namun diduga hal itu tidak berpengaruh banyak. [tum]