Wahananews ID | Pengerusakan tanaman kopi coklat, pisang dan pembongkaran gembok pintu rumah milik keturunan Airellus Siagian (alm Op. Irwan) di Dusun III, Desa Lobu Rappa, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, diduga dilakukan seorang Ibu rumah tangga, Shendyana Br. Tamba alias Omak Jonatan (30) thn.
Atas tindakan sepihak tersebut, salah satu pewaris anak tertua alm Op. Irwan, Asma Siagian (60) thn, mengatakan kasus ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian, yang juga diamini oleh lima orang adik-adiknya.
Baca Juga:
Viral Aksi Tendang Guru, Jaimas Simaremare Menyesal dan Mengaku Khilaf
Diketahui Shendyana Tamba adalah istri Arif Goppar Siagian (36) thn.
Adapun mereka yang menjadi pewaris harta warisan orang tuanya (alm. Op. Irwan Siagian) adalah, Asma Siagian, Maulina Siagian, Huddin Siagian, Suryani Siagian, Tiamas Siagian, Hasan Tua Siagian, Mesrawati Siagian.
Dituturkan Asma Siagian, dalam kesepakatan keluarga sudah ditetapkan bahwa rumah dan lapak seluas 10 meter x 44 meter, menjadi milik pewaris lima orang atas nama, OAsma Siagian, Maulina Siagian, Suryani Siagian, Tiamas Siagian dan Mesrawati Siagian.
Baca Juga:
Dibalik Jok Motor Membuat Pengkor di Asahan "Parkir" di Kantor Polisi, Ternyata Ini yang Ditemukan!
Disebutkannya Asma Siagian, Shendyiana Tamba telah melakukan pengerusakan tanaman kopi coklat, pokok pisang yang tumbuk mekar dipekarangan rumah yang sudah diwariskan pada mereka dan pembongkaran gembok pintu rumah, serta menguasai isi rumah.
“Atas kasus ini kami akan segera menepuh jalur hukum,” kata Asma Siagian, Sabtu (19/3/2022).
Sebelumnya Asma Siagian mengatakan yang diamini adik-adiknya empat orang, bahwa pada hari Jumat (18/3/2022) telah mengumpulkan pihak keluarga antara Shendyana Tamba dan keluarga Asma Siagian guna menyelesaikan permasalahan yang terjadinya.
Yakni pengerusakan tanaman dan gembok rumah juga penguasaannya, hanya berdalihkan rumah dan lapak sudah merasa dibeli dengan menunjukkan surat jual-beli yang dibuat kedua belah pihak.
Namun pertemuan keluarga tersebut tidak menemukan penyelesaian, maka Asma Siagian bersama adik-adiknya akan resmi melaporkan kepihak aparat hukum guna menempuh jalur hukum yang berkeadilan.
Awak media Sumut-WahanaNew.co, yang mendengar alasan pihak keluarga Shendyana Tamba mengatakan terkait adanya tuduhan dugaan pengerusakan tanaman kopi coklat, pohon pisang dan gembok rumah, karena rumah dan lapak seisinya sudah dibeli dari salah satu pewaris yang bernama Andi Saputra Siagian (46) thn.
Harga yang dibayar senilai Rp 100 juta dan Shendyiana Tamba membagi-bagikan selebaran kertas yang bertuliskan judul surat pernyataan ganti rugi.
“Dan ini sudah lunas dibayar, kalau rumah itu mau kembali sama mereka, uang kami dibayar Rp. 100 juta,” katanya.
Membaca isi surat pernyataan ganti rugi, tidak lengkap, tidak menunjukkan surat persetujuan dari pihak anggota keluarga pewaris, saksi dari pihak penjual tidak ada tanda tangan, dan pihak Pemerintah Desa tidak mengetahui transaksi mereka.
Diungkapkan Kepala Desa Lobu Rappa Safrika Handayani Marpaung ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, terkait surat pernyataan ganti rugi, tapak dan rumah peninggalan alm. Airellus Siagian mengatakan,
“Pihak pemerintahan desa tidak akan mengeluarkan surat keabsahan ganti rugi maupun jual-beli tapak dan rumah peninggalan Airellus Siagian (Op. Irwan) selagi ada yang tidak setuju, bahwa tapak dan rumah tersebut dijual,” tegasnya. [tum]