Wahananews ID | Tersangka ujaran kebencian Pdt Saifuddin Ibrahim masih berada di Amerika Serikat (AS). Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih berupaya memulangkan.
Hal itu dilakukan dengan terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di AS, lokasi yang diduga menjadi tempat Saifuddin berada.
Baca Juga:
Polres Fakfak Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian, Viral di Facebook
Saifuddin sempat viral karena video bermuatan SARA yang diprotes banyak pihak. Dalam video tersebut, ia meminta menteri agama menghapus 300 ayat Al Quran yang dicetak di Indonesia.
"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolDedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/5).
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Polri belum mendapat respons dari otoritas AS untuk menangkap Saifuddin.
Baca Juga:
Ditemukan Buku Ajaran Sesat di Rumah Makan Tebet Jaksel, Polisi Turun Tangan
Menurut Agus, otoritas AS tidak dapat menangkap Saifuddin karena tidak ada aturan yang dilanggar di sana.
Namun, Polri berupaya untuk bisa menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan AS di Indonesia terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin di Tanah Air.
"Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan kepada Kedutaan AS di Indonesia bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (Saifuddin pernah di Putus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama). (Kemungkinan) informasinya tidak diisi dengan benar," ujarnya.
Agus menambahkan, saat ini Polri hanya bisa menunggu respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin. "Kami lebih banyak pasif menunggu respon mereka, kami kan tidak punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah Polri," kata Agus.
Saifuddin dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Sauifuddin Ibrahim.
Hal itu sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi yaitu dua laporan pada 18 Maret dan satu laporan pada 22 Maret. Petugas telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Saifuddin. [tum]