Wahananews ID | Tim Tangkap Buron (tabur) Kejari Samosir berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op. Emrik di sebuah Rumah Makan di daerah Simpang-selayang, Medan, Rabu (30/03/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera, SH., MH, mengatakan tim tabur terdiri dari Kasie Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH., MH, dan Kasi Pidum Didik Haryadi, SH. Rosmaida Manurung ditangkap sekitar Pukul 10.00 Wib.
Baca Juga:
Menko Yusril Ungkap Napi WNI Paling bBanyak ddipenjara di Malaysia dan Arab
Seperti disampaikan Kajari melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, melalui WhatsApp kepada awak media.
Penangkapan DPO Rosmaida Manurung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021.
Terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana, melakukan tindak pidana kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
" Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sumut untuk melakukan pencarian DPO. Dimana tim gabungan mendapat informasi bahwa terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di simpang-selayang," kata Kajari Samosir Andi Adikawira.
Kajari Samosir juga menyampaikan bahwa dengan adanya informasi tersebut, Tim Tabur menuju lokasi dan sesampainya disebuah rumah makan, tim melihat dan langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana.
Selanjutnya Tim Tabur langsung mengantar terpidana ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.
"Melalui Program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutup Kepala Kejaksaan Negeri Samosir via WhatsApp. [tum]