Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1.744 Tahun 2018, Anies mengubah nama pulau reklamasi yang sebelumnya dibangun di era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pulau tersebut adalah Pulau C yang diubah menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju, dan Pulau G menjadi Pantai Bersama.
Baca Juga:
Gelaran Formula E 2024 Batal, DPRD DKI Sebut Pemilu Lebih Penting
Setelah mengubah nama ketiga pulau tersebut, Anies kemudian mengeluarkan aturan terkait penataan dan pengelolaan kawasan Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
Penataan “Pantai Kita Maju Bersama” dimulai pada 23 Desember 2018 yang ditandai dengan peletakan batu pertama pada jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena).
Baca Juga:
Mahfud MD Mengaku Tidak Tahu Soal Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka KPK
Anies Tolak Reklamasi
Sebelum menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies secara tegas mengutarakan penolakannya terhadap reklamasi.
Menurut Anies, reklamasi adalah kegiatan yang merusak lingkungan dan berdampak negatif terhadap nelayan yang mencari nafkah di kawasan Teluk Jakarta.