“Mengapa kami menolak reklamasi, karena (reklamasi) memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolaan lingkungan,” ujar Anies, saat debat Pilkada DKI pada April 2017.
Dalam beberapa kesempatan selama masa kampanye, Anies sering mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di pesisir Jakarta.
Baca Juga:
Kemenangan Pascal Wehrlein di Miami E-Prix 2025 Bawa Angin Segar Formula E Jakarta E-Prix 2025
Menurut Anies, jika reklamasi tetap dilanjutkan, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
Pada 26 September 2018, Anies mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Dia menghentikan proyek reklamasi dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.
Baca Juga:
Heru Budi Penting Tuntaskan Masalah Aset Tanah Pemprov DKI 65,94 Ha, Kasus RSSW, Tanah Cengkareng dan Formula E
Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut karena sudah telanjur dibangun.
Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.
Anies menyatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.[jef]