Diantaranya Pdt. Rumondang Sitorus, yang pernah bertugas di HKBP Teladan dan HKBP Resort Pardamean Medan, melanggar mekanisme dan Aturan Peraturan HKBP, tanpa memperdulikan kritik dan masukan berbagai pihak.
Ditambahkan St H. Siahaan, Kepala Departeman Diakonia Pdt Debora Sinaga dan Kepala Departeman Koinonia, Pdt Dr. Donal Sinaga, bahkan Praeses HKBP Distrik X-Medan Aceh sudah mengetahui persoalan ini, tetapi belum ada upaya yang maksimal dari Pimpinan HKBP untuk menuntaskannya hingga saat ini.
Baca Juga:
Gereja HKBP Tolak Tawaran Konsensi Izin Tambang untuk Ormas
St H. Siahaan juga menjelaskan rangkaian peristiwa yang muncul di HKBP Pabrik Tenun diakhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 terkait kebijakan Pdt Rumondang Sitorus, S.Th.
“Banyak persoalan yang kami sampaikan dalam surat yang kami tujukan kepada Oppui Ephorus HKBP, agar para Pimpinan HKBP bisa dengan segera merespon kegelisahan Parhalado dan jemaat serta untuk mencegah persoalan ini semakin membesar,” kata St H. Siahaan diamini para Parhalado HKBP Pabrik Tenun lainnya. [tum]