"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," tambahnya.
Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini.
Baca Juga:
Soal Polisi Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali Buka Suara
Baik pelanggaran terhadap pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (tum)