Wahananews ID | Aplikasi investasi bodong robot trading Fahrenheit diduga telah merugikan korban hingga mencapai Rp 480 miliar.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Data itu tercatat dari ratusan korban yang mengadu ke kepolisian selama proses penegakan hukum berjalan.
"Robot trading ini merugikan kurang lebih 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai Rp 480 miliar," kata Brigjen Whisnu Hermawan.
Whisnu menjelaskan sudah 35 orang diperiksa terkait perkara ini. Dari jumlah itu, 16 orang diantaranya merupakan korban penipuan aplikasi Farenheit.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Menurut dia, aplikasi tersebut beroperasi dengan mengaku mengantongi izin resmi pemerintah. Penyidik, lanjut Whisnu, kemudian dapat membuktikan bahwa operasional Fahrenheit tidak mendapat izin dari pemerintah alias ilegal.
"Setelah kami dalami, skema ponzi," jelasnya.
Whisnu berkata polisi terus mendalami perkara ini dan masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lain.