Wahananews.ID I Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Tapanuli Utara banyak ditemukan keganjilan. Tercatat empat desa yang melaksanakan Pilkades dikabarkan akan menggugat ke PTUN Sumatera Utara.
Hal tersebut diutarakan Kuasa Hukum pemohon keberatan dari empat desa yakni, Desa Batuarimo Kecamatan Parmonangan, Desa Doloksaribu (Kecamatan Pagaran), Desa Lumban Ina-ina (Kecamatan Pagaran), dan Desa Lubis (Kecamatan Pagaran).
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
“Kami selaku kuasa hukum keberatan terhadap rekapitulasi dan pemenang Kepala Desa dari Desa Batuarimo, Desa Dolok Saribu, Desa Lumban Ina-ina, Desa Lubis, terkait Keputusan Bupati No: 701 Tahun 2021 tentang penetapan hasil penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa di Kabupaten Tapanuli Utara, yang pada pokoknya menerima permohonan untuk sebagian dari 3 calon yaitu, Desa Parbubu II (Kecamatan Tarutung), Desa Sibandang (Kecamatan Muara), dan Desa Dolok Saribu (Kecamatan Pagaran).
Selanjutnya menolak 10 desa yaitu, Desa Rahut Bosi Onan (Kecamatan Pangaribuan), Desa Parsaoran Nainggolan (Kecamatan Pahae Jae), Desa Huta Julu (Kecamatan Parmonangan), Desa Batuarimo (Kecamatan Parmonangan), Desa Tapian Nauli II (Kecamatan Sipahutar), Desa Banua Luhu (Kecamatan Pagaran), Desa Simamora Hasibuan (Kecamatan Pagaran), Desa Lubis (Kecamatan Pagaran), Desa Lumban Ina-Ina (Kecamatan Pagaran) dan Desa Pagaran Lambung III (Kecamatan Adian Koting).
“Secara hukum, kami tidak puas terhadap keputusan tersebut dikarenakan dasar-dasar yang dipakai dari penyelesaian perselisihan tidaklah memasuki roh demokrasi itu sendiri yaitu, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Bukan berarti kami harus menuntut pemerintah harus memuaskan setiap orang yang melakukan keberatan. Karena kami tahu bahwa pemerintah itu bukan alat pemuas seperti yang diucapkan dari Tim Fasilitas Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten. Namun, kenyataan yang kami lihat pada penyelesaian tersebut, di satu sisi Tim Fasilitas tidak membuka ruang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara adil dan demokratis dengan memanggil pihak-pihak yang bersengketa,” beber Roder Nababan, dalam keterangan resminya, Senin (20/12/2021).
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Di sisi lain, Tim Fasilitasi justru mempertontonkan pelanggaran-pelanggaran hukum yakni, tidak diperkenankannya Kuasa Hukum dari Calon Kepala Desa yang keberatan untuk menyampaikan hal-hal keberatan pada acara rapat tersebut.
Bahkan, Kepala Dinas PMD (Donni Simamora) menyatakan bahwa kuasa hukum hanya berbicara di pengadilan.
“Hanya di Tapanuli Utara lah di seluruh Indonesia, bahkan dunia, kuasa hukum tidak diperbolehkan untuk berbicara, sedangkan didalam permasalahan rumah tanggapun kuasa hukum diizinkan untuk berbicara. Karena kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama klien, dan kuasa hukum akan berhenti bicara ketika yang memberi kuasa menghentikannya untuk berbicara. Oleh karena itu, maka kami akan membawa permasalahan ini ke pengadilan supaya bisa menguji dan berbicara di pengadilan sesuai dengan permintaan Donni Simamora,” tegas Roder.