“Menurut pemahaman kami, poin 4 pada surat tersebut adalah satu kesatuan dengan poin 1,2 dan 3. Namun, Tim Fasilitasi mencopot poin 4 tersebut hanya untuk melegitimasi pegunduran diri Komser Tarihoran sebagai Cakades,” terangnya.
Roder dengan lugas mengatakan, telah terjadi like or dislike. Atau dalam bahasa Batak disebut, “lomo ni pandappol do di na di dappol na”.
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Tunda Pilkades Serentak 2024 Karena Agenda Pilkada 2024
“Untuk menguji surat tersebut kami akan membawa kepengadilan,” tandasnya.
Dari dalil-dali yang disampaikan, Kuasa Hukum memggambarkan bahwa Sekda Taput sebagai Ketua Tim Fasilitas telah menciderai demokrasi di Taput. “Kalau menggunakan produk yang kotor atau bermasalah, maka hasilnya juga akan jadi kotor dan masalah,” pungkas Roder.
Dari Pantauan WahanaNews.co hasil pemungutan suara Pilkades diduga banyak bermasalah,terpantau ada beberapa Desa mengajukan surat laporan, seperti dati Kecamatan Parmonangan, Pagaran, Sipahutar, Adian koting, Muara. (tum)