Hal lainnya, sambung Roder, Tim Fasilitasi dalam rapat terbukanya, 14-15 Desember 2021, hanya berkutat pada DPT yang telah ditandatangani oleh para Cakades dan selalu menyatakan, “dengan kalian menandatangani DPT, berarti sudah setuju dengan hasil DPT yang sudah ditandatangani tersebut”. Padahal, biang kerok pelanggaran atau kecurangan oleh penyelenggara pemilihan Cakades diawali dengan DPT yang bermasalah.
“Kami sudah membuktikannya dari jawaban Dinas Dukcapil Taput, dengan ditemukannya ada yang bukan penduduk lokal terdaftar di DPT Pilkades. Hal ini disebabkan oleh pelanggaran, di mana penetapan Cakades dan DPT hanya berjarak 30 menit dan langsung dengan pencatatan nomor,” urainya.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Dengan kata lain, ketiga tahapan ini dilakukan pada hari yang sama. Padahal di dalam Peraturan Bupati Taput tentang Pilkades 2021 jelas-jelas dibuat di dalam lampiran jadwalnya yaitu, Nomor. 22, bahwa penetapan Calon dan penetapan DPT dilakukan pada Tanggal 20-21 Oktober 2021.
“Semua Cakades dihadapkan dengan keterpaksaan untuk menanda tangani dikarenakan ketidakmengertiannya dengan Peraturan Bupati. Dan semua desa menandatangani perekapan calon dan Penetapan calon dan DPT serta pencatatan nomor pada tanggal 20 Oktober 2021, kecuali Desa Batuarimo Kecamatan Parmonangan,” paparnya.
Roder menambahkan, penandatanganan DPT tersebut bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya harus dibatalkan.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Selain itu, Tim Fasilitasi tidak melihat sama sekali atau memeriksa pelanggaran-pelanggaran, maka pihaknya yakin siapapun yang menjadi pemerintah di Taput di kemudian hari akan membuat dan merencanakan pelanggaran-pelanggaran.
Sebab jika pelanggaran-pelanggaran tidak ikut dibuat sebagai pertimbangan hukum, maka para Cakades dan atau pelanggar akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan suara terbanyak, meskipun dengan melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan hukum.
Terkhusus Pilkades di Batuarimo, lanjutnya, surat Sekda tanggal 11 Nopember 2021 No. 140/1671/2-13.2.1/XI/2021, pada poin ke-4 menyatakan bahwa surat tersebut berlaku bagi semua calon di Desa Batuarimo.