Wahananews ID | Mantan pejabat Kemendagri dikabarkan telah menjadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah tahun 2021.
Baca Juga:
Kasus Dana PEN di Situbondo, KPK Tetapkan 2 Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.
"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (29/12).
Hal itu sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Baca Juga:
FKPPA Desak Negara untuk Segera Evaluasi Dana PEN Kota Subulussalam
"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," ucap Ali.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, menjadi tersangka yang dijerat KPK.
"[Tersangka] 3, pemberi dan 2 penerima. Semua ASN," kata sumber tersebut.