Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi akan mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak yang telah dibuat. Pihak kontraktor akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum di dalam kontrak dan menggunakan metode pekerjaan konstruksi yang telah direncanakan sebelumnya, kata Riki.
Lebihlanjut Riki mengatakan, spesifikasi teknis merupakan uraian ketentuan-ketentuan yang disusun oleh pengguna barang/jasa secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang/jasa, metode dan hasil akhir pekerjaan yang diinginkan.
Baca Juga:
Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI di Pondok Ranggon Dipaparkan Sub Kogartap Jaktim
“Buat apa direncanakan kalau pekerjaan tidak sesuai perencanaan tapi diterima dan buat apa ada konsultan pengawas kalau Kasudin beserta jajaran menerima pekerjaan sesuai yang dilapangan untuk di bayar, sia sia semua uang yang di gelontorkan untuk pekerjaan pembangunan saluran di Sudin SDA Jakarta Timur,” ujarnya.
Perusahaan Kualifikasi Menengah terpilih melaksanakan pembangunan saluran senilai Rp 500 juta adalah salah satu potret dugaan penyimpangan terhadap Keputusan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik
Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono segera melakukan evaluasi kinerja Sudin SDA Jakarta Timur terkait dengan pelaksanaan proyek penanggulangan banjir. Kalau dimungkinkan dilakukan perombakan Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Timur dan Kepala-Kepala Seksinya.
Baca Juga:
Seorang Pria Tewas Diduga Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 29 Apartemen Bassura Jaktim
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur, Wawan Kurniawan saat dimintai tanggapannya melalui pesan whatsapp Senin (7/11) tentang adanya desakan dari beberapa elemen masyarakat agar Pj Gubernur DKI Jakarta mereview kinerja Kasudin SDA Jakrta Timur terkait proyek drainase, “masalah apa, apa masalah ini, proyek drainase, e- purchsing yang saya lakukan” jawabnya melalui pesan whatsapp. [JP]