Wahananews ID | Aktivitas penambangan galian C diduga ilegal di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah saat ini lagi marak.
Akibatnya sejumlah warga merasakan dampak langsung. Pasalnya mereka yang tinggal di sekitar lokasi galian, kini kesulitan mendapat air bersih.
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
Menindaklanjuti informasi dan keluhan warga, DPC Kab. Kudus Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dan sejumlah aktivis LSM di Kudus turun ke lokasi galian dibeberapa titik.
Dari penelusuran itu, diketahui lokasi galian lebih dari 1 (satu). Terungkp juga aktivitas galian milik oknum Kades (kepala desa) dan keluarganya.
Investigasi dilakukan ke 4 (empat) lokasi galian C di desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo dan umumnya di wilayah Kudus, Jawa Tengah, Senin (23/5/2022).
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Ketua LAI Kab. Kudus, Hartono mengatakan, pihaknya berserta Gerakan Aliansi Daerah (GADA) Kudus, media dan warga sekitar turut bersama-sama melakukan investigasi dan pengawasan dengan menemui pemilik dan pekerja yang menjaga lokasi galian.
Ternyata diketahui, lokasi-lokasi galian C tersebut diduga kuat tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) alias ilegal.
“Kami saat ini sedang mengumpulkan data dan bukti-bukti, termaksud keterangan dari beberapa pihak terkait. Setelah lengkap dan memenuhi unsur, kami akan melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH),” tegas Hartono.