Wahananews ID | Aktivitas penambangan galian C diduga ilegal di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah saat ini lagi marak.
Akibatnya sejumlah warga merasakan dampak langsung. Pasalnya mereka yang tinggal di sekitar lokasi galian, kini kesulitan mendapat air bersih.
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
Menindaklanjuti informasi dan keluhan warga, DPC Kab. Kudus Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dan sejumlah aktivis LSM di Kudus turun ke lokasi galian dibeberapa titik.
Dari penelusuran itu, diketahui lokasi galian lebih dari 1 (satu). Terungkp juga aktivitas galian milik oknum Kades (kepala desa) dan keluarganya.
Investigasi dilakukan ke 4 (empat) lokasi galian C di desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo dan umumnya di wilayah Kudus, Jawa Tengah, Senin (23/5/2022).
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Ketua LAI Kab. Kudus, Hartono mengatakan, pihaknya berserta Gerakan Aliansi Daerah (GADA) Kudus, media dan warga sekitar turut bersama-sama melakukan investigasi dan pengawasan dengan menemui pemilik dan pekerja yang menjaga lokasi galian.
Ternyata diketahui, lokasi-lokasi galian C tersebut diduga kuat tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) alias ilegal.
“Kami saat ini sedang mengumpulkan data dan bukti-bukti, termaksud keterangan dari beberapa pihak terkait. Setelah lengkap dan memenuhi unsur, kami akan melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH),” tegas Hartono.
Dituturkanya, saat memasuki lokasi pertama, Nurul, salah seorang yang mengaku pemilik galian mengatakan, bahwa kegiatan galian tersebut sudah berjalan sekitar dua setengah bulan.
Menurutnya saat ini izinnya sedang diurus. Anehnya saat ditanya berapa luasan lahan tersebut, Nurul tidak bisa menjelaskan secara rinci.
Menurutnya, lokasi galian luasnya sekitar 4,5 ha dan ia menjelaskan bekas galian yang ada didekat lokasi lahannya merupakan bekas galian milik oknum Kades.
“Saya mau menghentikan kegiatan ini, asalkan semua galian juga ikut dihentikan,” kata Nurul.
Menanggapi maraknya galian diduga ilegal, Saeful warga sekitar galian menjelaskan, akibat banyaknya aktivitas galian, mereka kini sulit mendapatkan air bersih sehingga memperdalam pipa air bawah tanah untuk mendapatkan air bersih.
Aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal. (foto/LAI)
Tak hanya itu, puluhan kendaraan truk yang hilir mudik mengangkut hasil galian berupa batu sirtu sangat mengganggu.
“Akibat galian ini, warga banyak yang mengeluh. Sumur tidak ada airnya. Harapan kami kegiatan ini di tutup,” tegas Saeful.
Ketua Gerakan Aliansi Daerah (GADA) Kudus, Suprapto, mengegaskan sesuai tupoksinya dan tuntutan dari warga yang dirugikan akibat kegiatan galian, pihaknya akan terus mengawal kegiatan dan membuat laporan resmi yang akan segera disampaikan kepada APH.
“Keinginan warga khususnya Desa Tanjungrejo Kudus sampai kapanpun akan saya kawal untuk menghentikan kegiatan tersebut,” jelas Suprapto. [tum]