Dituturkanya, saat memasuki lokasi pertama, Nurul, salah seorang yang mengaku pemilik galian mengatakan, bahwa kegiatan galian tersebut sudah berjalan sekitar dua setengah bulan.
Menurutnya saat ini izinnya sedang diurus. Anehnya saat ditanya berapa luasan lahan tersebut, Nurul tidak bisa menjelaskan secara rinci.
Baca Juga:
Tim Gabungan Pemprov Jawa Barat Tutup Penambangan Ilegal di Cianjur
Menurutnya, lokasi galian luasnya sekitar 4,5 ha dan ia menjelaskan bekas galian yang ada didekat lokasi lahannya merupakan bekas galian milik oknum Kades.
“Saya mau menghentikan kegiatan ini, asalkan semua galian juga ikut dihentikan,” kata Nurul.
Menanggapi maraknya galian diduga ilegal, Saeful warga sekitar galian menjelaskan, akibat banyaknya aktivitas galian, mereka kini sulit mendapatkan air bersih sehingga memperdalam pipa air bawah tanah untuk mendapatkan air bersih.
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
Aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal. (foto/LAI)
Tak hanya itu, puluhan kendaraan truk yang hilir mudik mengangkut hasil galian berupa batu sirtu sangat mengganggu.
“Akibat galian ini, warga banyak yang mengeluh. Sumur tidak ada airnya. Harapan kami kegiatan ini di tutup,” tegas Saeful.